Apa sih reksadana itu?
Reksadana, dalam bahasa betawinya disebut “Mutual Fund”, atau dalam bahasa jawanya juga ada yang bilang “Unit Trust”. Berdasarkan UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa
Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi. Atau dari situs OJK (Otoritas Jasa Keuangan), disebutkan Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
Secara singkat, reksa dana bisa diartikan beberapa orang patungan, hasil patungannya yang terkumpul itu kemudian dibelikan deposito, obligasi, atau saham. Kalo cuma gitu kenapa harus patungan? Gini ceritanya…