Sabtu, 21 Maret 2015

Manajemen Risiko Perbankan Syariah




Pengertian Perbankan Syariah

Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.  Undang-undang yang mengatur tentang perbankan syariah adalah UU No. 21 tahun 2008
Bank Syariah adalah Bank yang kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam  dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 

Sumber dana bank syariah berasal dari modal pemilik, titipan/wadiah, investasi/mudarabah, investasi khusus / mudarabah muqayyadah dan bank syarial menyalurkan dananya melalui jual beli, bagi hasi, pembiayaan, pinjaman, investasi khusus/mudarabah muqayyadah.

Risiko
Risiko adalah kemungkinan terjadinya hasil negatif atau kerugian dan kerugian tersebut bisa diperkirakan. Risiko juga dapat terbagi menjadi risiko yang tidak dapat dipisahkan (inherent risk) dan risiko yang bisa diperkirakan dan dapat dikelola dengan sistem (risk control risk).

“Risk Event” adalah peristiwa yang dapat menimbulkan potential loss (a bad outcome). Sedangkan “Risk loss” adalah kerugian yang terjadi sebagai konsekuensi langsung maupun tidak langsung dari risk event.

Manajemen risiko adalah Proses untuk melakukan  identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko.
1)      Identifikasi, dapat dilakukan analisa terhadap :

  • Karakteristik risiko yang melekat pada Bank
  • Risiko dari produk dan kegiatan bank.

2)      Pengukuran, dapat dilakukan dengan :

  • Evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur  risiko
  • Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran risiko apabila terdapat kegiatan usaha bank, produk, transaksi dan faktor risiko yang bersifat material

3)      Pemantauan, dapat dilakukan dengan :

  • Evaluasi terhadap eksposure risiko
  • Penyempurnaan proses pelaporan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha Bank, produk, transaksi , faktor risiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen risiko yang bersifat material.

4)      Pengendalian
Pengendalian disesuaikan dengan eksposure risiko maupun tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (Risk tolerance). Pengendalian risiko dapat dilakukan antara lain dengan cara mekanisme lindung nilai , penerbitan garansi, sekuritisasi aset, credit derivatives serta penambahan modal Bank untuk menyerap potensi kerugian.

penyebab risiko Bank wajib untuk dikelola :

  1. perbankan merupakan bisnis yang didasarkan pada kepercayaan masyarakat dalam menempatkan dana dananya sebagai simpanan.
  2. Bank berperan sebagai intermediasi antara pihak yang menyimpan dana dan pihak yang memerlukan pinjaman/pembiayaan.
  3. Bank memiliki tingkat leverage yang tinggi dengan capital adequacy ratio (CAR) minimum 8%.
  4.  Bisa menimbulkan dampak sistemik kepada industri Perbankan secara keseluruhan.
  5. besarnya dampak risiko dari sebuah bank membuat para regulator merasa perlu untuk membuat aturan bersama untuk menjaga bank tetap prudent

kerangka Basel II

Basel capital accord merupakan seperangkat peraturan yang dirancang untuk menjaga industri perbankan pada suatu negara agar tetap bisa berjalan dan terkelola dengan baik. Fungsi utama bank sebagai lembaga resmi intermediasi dana membuat Bank menerima kepercayaan untuk mengelola dan mengalokasikan kelebihan dana dari masyarakat. Dana masyarakat dalam jumlah besar mengalir dalam setiap sendi siklus bisnis Bank, sedangkan di sisi lain Bank memiliki keterbatasan modal (ekuitas) untuk menyerap/bertanggung jawab atas risiko kegagalan pengelolaan dana tersebut.




Ada 8 jenis risiko yang diwajibkan oleh Bank Indonesia harus dikelola oleh Bank Konvensional dan 10 Jenis risiko oleh Bank Syariah:

  1. Risiko kredit/pembiayaan adalah risiko yang timbul akibat kegagalan peminjam memenuhi kewajibannya.
  2. Risiko Pasar adalah potensi kerugian akibat perubahan suku bunga, nilai tukar, harga saham dan harga komoditas.
  3. Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk  memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus  kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi
  4. Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan adanya ketidak cukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
  5. Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan adanya kelemahan aspek yuridis seperti adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan, pengikatan agunan yang tidak sempurna.
  6.  Risiko reputasi adalah risiko adanya publikasi negatif terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank.
  7. Risiko strategik adalah risiko kesalahan menetapkan dan pelaksanaan strategi dan pengambilan keputusan bank yang tidak tepat atau kurang responsifnya terhadap perubahan eksternal.
  8. Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan danketentuan yang berlaku, serta Prinsip Syariah.
  9. Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, perubahan ini dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank.
  10. Risiko Investasi (Equity Investment Risk) adalah Risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing.

Untuk mengukur berapa besaran risiko, bank dapat menggunakandua ukuran standar yaitu :

  1. Risk weighted asset adalah jumlah nilai asset tertimbang yang diperoleh dengan menjumlahkan semua nilai dari unsur-unsur  (account) yang terdapat pada sisi aktiva dalam neraca bank setelah nilai-nilai tersebut masing-masing dikalikan dengan angka tertentu yang disebut dengan risk weight. Risk Weighted Asset disebut juga dengan Aktiva Tretimbang Menurut Risiko (ATMR)
  2. Risk weight (bobot risiko) adalah besaran angka yang dianggap mewakili gambaran tinggi rendahnya risiko yang diperkirakan terdapat pada masing-masing unsur asset/account.

Strategi mitigasi risiko

Mitigasi Risiko adalah suatu tindakan terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik risiko agar bisa mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi atau telah merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut.

Sebagai contoh, ketika bank melakukan pembiayaan kepada masyarakat dan ternyata gagal bayar makan dapat dilakukan antisipasi dengan membuat alokasi cadangan penyisihan untuk berjaga-jaga. Disisi lain, bank dapat meminta jaminan/ agunan ketika nasabah tersebut gagal bayar sehingga kerugian bank dapat diminimalisasi.

Strategi tersebut dapat berupa :

  1. Menghindar
    Beberapa risiko tidak layak untuk diambil
    . Jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari bisnis inti, maka harus dicari cara untuk melakukan hal-hal yang bisa terhindar atau meminimalkan risiko atau kerugian. Jika dari bagian luar perusahaan sebaiknya risiko tersebut dihindari.
  2. Terima atau serap
    Tanpa risiko tidak ada imbalan. Jika risikonya  rendah, terima risiko itu sebagai biaya bisnis. Bank bisa mencadangkan dana kontinjensi atau membuat rencana kontinjensi untuk meminimalisasi kemungkinan risiko yang tidak diharapkan.
  3. Transfer
    Transfer risiko adalah proses mentransfer setiap kerugian  kepada fihak ke tiga seperti  menggunakan  jasa asuransi.  Cara lain mentransfer risiko adalah dengan meng outsource kegiatan tersebut kepada pihak ke tiga
    .
  4. Kontrol
    Kontrol merupakan prosedur untuk mencegah terjadinya atau mendeteksi risiko bila sudah terjadi. Jika risiko memang pantas untuk diserap dan merupakan bagian dari kegiatan operasi bank, maka kontrol dapat digunakan untuk memitigasi dan mengelola risiko.