Pengertian Perbankan Syariah
Perbankan Syariah
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha
Syariah, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya. Undang-undang yang
mengatur tentang perbankan syariah adalah UU No. 21 tahun 2008
Bank Syariah adalah
Bank yang kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya
terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Prinsip Syariah
adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah.
Sumber dana bank
syariah berasal dari modal pemilik, titipan/wadiah, investasi/mudarabah, investasi
khusus / mudarabah muqayyadah dan bank syarial menyalurkan dananya melalui jual
beli, bagi hasi, pembiayaan, pinjaman, investasi khusus/mudarabah muqayyadah.
Risiko
Risiko adalah
kemungkinan terjadinya hasil negatif atau kerugian dan kerugian tersebut bisa
diperkirakan. Risiko juga dapat terbagi menjadi risiko yang tidak dapat
dipisahkan (inherent risk) dan risiko yang bisa diperkirakan dan dapat dikelola
dengan sistem (risk control risk).
“Risk Event” adalah
peristiwa yang dapat menimbulkan potential loss (a bad
outcome). Sedangkan “Risk loss” adalah kerugian yang terjadi sebagai
konsekuensi langsung maupun tidak langsung dari risk event.
Manajemen risiko
adalah Proses untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko.
1)
Identifikasi, dapat dilakukan
analisa terhadap :
- Karakteristik risiko yang melekat pada Bank
- Risiko dari produk dan kegiatan bank.
2)
Pengukuran, dapat dilakukan dengan
:
- Evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko
- Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran risiko apabila terdapat kegiatan usaha bank, produk, transaksi dan faktor risiko yang bersifat material
3)
Pemantauan, dapat dilakukan dengan
:
- Evaluasi terhadap eksposure risiko
- Penyempurnaan proses pelaporan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha Bank, produk, transaksi , faktor risiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen risiko yang bersifat material.
4)
Pengendalian
Pengendalian
disesuaikan dengan eksposure risiko maupun tingkat risiko yang akan diambil
(risk appetite) dan toleransi risiko (Risk tolerance). Pengendalian risiko
dapat dilakukan antara lain dengan cara mekanisme lindung nilai , penerbitan
garansi, sekuritisasi aset, credit derivatives serta penambahan modal Bank
untuk menyerap potensi kerugian.
penyebab risiko
Bank wajib untuk dikelola :
- perbankan merupakan bisnis yang didasarkan pada kepercayaan masyarakat dalam menempatkan dana dananya sebagai simpanan.
- Bank berperan sebagai intermediasi antara pihak yang menyimpan dana dan pihak yang memerlukan pinjaman/pembiayaan.
- Bank memiliki tingkat leverage yang tinggi dengan capital adequacy ratio (CAR) minimum 8%.
- Bisa menimbulkan dampak sistemik kepada industri Perbankan secara keseluruhan.
- besarnya dampak risiko dari sebuah bank membuat para regulator merasa perlu untuk membuat aturan bersama untuk menjaga bank tetap prudent
kerangka Basel II
Basel capital
accord merupakan seperangkat peraturan yang dirancang untuk menjaga industri
perbankan pada suatu negara agar tetap bisa berjalan dan terkelola dengan baik.
Fungsi utama bank sebagai lembaga resmi intermediasi dana membuat Bank menerima
kepercayaan untuk mengelola dan mengalokasikan kelebihan dana dari masyarakat.
Dana masyarakat dalam jumlah besar mengalir dalam setiap sendi siklus bisnis
Bank, sedangkan di sisi lain Bank memiliki keterbatasan modal (ekuitas) untuk
menyerap/bertanggung jawab atas risiko kegagalan pengelolaan dana tersebut.
Ada 8 jenis risiko yang
diwajibkan oleh Bank Indonesia harus dikelola oleh Bank Konvensional dan 10 Jenis risiko oleh Bank Syariah:
- Risiko kredit/pembiayaan adalah risiko yang timbul akibat kegagalan peminjam memenuhi kewajibannya.
- Risiko Pasar adalah potensi kerugian akibat perubahan suku bunga, nilai tukar, harga saham dan harga komoditas.
- Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi
- Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan adanya ketidak cukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
- Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan adanya kelemahan aspek yuridis seperti adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan, pengikatan agunan yang tidak sempurna.
- Risiko reputasi adalah risiko adanya publikasi negatif terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank.
- Risiko strategik adalah risiko kesalahan menetapkan dan pelaksanaan strategi dan pengambilan keputusan bank yang tidak tepat atau kurang responsifnya terhadap perubahan eksternal.
- Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan danketentuan yang berlaku, serta Prinsip Syariah.
- Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, perubahan ini dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank.
- Risiko Investasi (Equity Investment Risk) adalah Risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing.
Untuk mengukur
berapa besaran risiko, bank dapat menggunakandua ukuran standar yaitu :
- Risk weighted asset adalah jumlah nilai asset tertimbang yang diperoleh dengan menjumlahkan semua nilai dari unsur-unsur (account) yang terdapat pada sisi aktiva dalam neraca bank setelah nilai-nilai tersebut masing-masing dikalikan dengan angka tertentu yang disebut dengan risk weight. Risk Weighted Asset disebut juga dengan Aktiva Tretimbang Menurut Risiko (ATMR)
- Risk weight (bobot risiko) adalah besaran angka yang dianggap mewakili gambaran tinggi rendahnya risiko yang diperkirakan terdapat pada masing-masing unsur asset/account.
Strategi mitigasi risiko
Mitigasi Risiko
adalah suatu tindakan terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik
risiko agar bisa mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi atau
telah merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut.
Sebagai contoh,
ketika bank melakukan pembiayaan kepada masyarakat dan ternyata gagal bayar
makan dapat dilakukan antisipasi dengan membuat alokasi cadangan penyisihan
untuk berjaga-jaga. Disisi lain, bank dapat meminta jaminan/ agunan ketika
nasabah tersebut gagal bayar sehingga kerugian bank dapat diminimalisasi.
Strategi tersebut
dapat berupa :
- Menghindar
Beberapa risiko tidak layak untuk diambil. Jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari bisnis inti, maka harus dicari cara untuk melakukan hal-hal yang bisa terhindar atau meminimalkan risiko atau kerugian. Jika dari bagian luar perusahaan sebaiknya risiko tersebut dihindari. - Terima atau serap
Tanpa risiko tidak ada imbalan. Jika risikonya rendah, terima risiko itu sebagai biaya bisnis. Bank bisa mencadangkan dana kontinjensi atau membuat rencana kontinjensi untuk meminimalisasi kemungkinan risiko yang tidak diharapkan. - Transfer
Transfer risiko adalah proses mentransfer setiap kerugian kepada fihak ke tiga seperti menggunakan jasa asuransi. Cara lain mentransfer risiko adalah dengan meng outsource kegiatan tersebut kepada pihak ke tiga. - Kontrol
Kontrol merupakan prosedur untuk mencegah terjadinya atau mendeteksi risiko bila sudah terjadi. Jika risiko memang pantas untuk diserap dan merupakan bagian dari kegiatan operasi bank, maka kontrol dapat digunakan untuk memitigasi dan mengelola risiko.