Sabtu, 07 Maret 2015

Time Value of Money VS Economic Value of Time


A. Time Value Of Money
 
Time value of money atau nilai waktu uang merupakan suatu konsep yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan lebih berharga dari pada nilai uang masa yang akan datang atau suatu konsep yang mengacu pada perbedaan nilai uang yang disebabkan karena perbedaaan waktu

Dalam memperhitungkan, baik nilai sekarang maupun nilai yang akan datang maka kita harus mengikutkan panjangnya waktu dan tingkat pengembalian maka konsep time value of money sangat penting dalam masalah keuangan baik untuk perusahaan, lembaga maupun individu. Dalam perhitungan uang, nilai Rp. 1.000 yang diterima saat ini akan lebih bernilai atau lebih tinggi dibandingkan dengan Rp. 1.000 yang akan diterima dimasa akan datang.

Hal tersebut sangat mendasar karena nilai uang akan berubah menurut waktu yang disebabkan banyak factor yang mempengaruhinya seperti.adanya inflasi, perubahan suku bunga, kebijakan pemerintah dalam hal pajak, suasana politik, dll.

Manfaat time value of money adalah untuk mengetahui apakah investasi yang dilakukan dapat memberikan keuntungan atau tidak. Time value of money berguna untuk menghitung anggaran. Dengan demikian investor dapat menganalisa apakah proyek tersebut dapat memberikan keuntungan atau tidak. Dimana investor lebih menyukai suatu proyek yang memberikan keuntungan setiap tahun dimulai tahun pertama sampai tahun berikutnya.

Time value of money dapat dihitung dengan mempertimbangkan:
1)      Bunga
Bunga adalah biaya untuk meminjam uang, biasanya dinyatakan sebagai persentase dari jumlah pinjaman selama jangka waktu tertentu. Bunga dapat diklasifikasikan menjadi 2:
a)      Bunga dihitung sama pada 1 periode waktu. (bunga flat)
b)      Bunga dihitung setiap periode pada jumlah pinjaman yang asli ditambah semua bunga yang belum dibayar terakumulasi hingga saat ini. (bunga compound)
2)      Jumlah Periode
Periode rata-spasi interval waktu. Setiap interval harus sesuai dengan periode peracikan untuk satu atau jumlah periode pembayaran dalam suatu anuitas.
3)      Pembayaran
Merupakan aliran keluar masuk kas yang terdiri dari pendebetan atau pengkreditan
4)      Present Value
Present Value adalah jumlah hari yang setara dengan pembayaran masa depan, atau serangkaian pembayaran, yang telah diabaikan oleh tingkat bunga yang sesuai.
5)      Future Value
Future value adalah jumlah uang yang investasi dengan tetap, ditambah bunga akan tumbuh oleh beberapa tanggal masa depan.

B. Economic Value Of Time

Economic value of time memiliki arti memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik waktu. Dasar perhitungan pada kontrak berbasis time value of money adalah bunga, sedangkan dasar perhitungan pada kontrak berbasis economic value of time adalah nisbah. Economic value of time relatif lebih adil dalam perhitungan kontrak yang bersifat pembiayaan bagi hasil (joint venture).

Nilai waktu antara satu orang dengan orang lainnya, akan berbeda dari sisi kualitasnya. Jadi faktor yang menentukan nilai waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif (tepat guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin tinggi nilai waktunya.

Di dalam Islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yang dicari adalah keuntungan di dunia dan di akherat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu itu bukan saja harus efektif dan efisien, namun harus juga didasari dengan keimanan. Keimanan inilah yang akan mendatangkan keuntungan di akhirat.

Dalam ekonomi Islam, penggunaan sejenis discount rate dalam menentukan harga bai’ mu’ajjal (membayar tangguh) dapat digunakan. Hal ini dibenarkan, karena :
  1. Jual beli dan sewa menyewa adalah sektor riil yang menimbulkan economic value added (nilai tambah ekonomis).
  2. Tertahannya hak si penjual (uang pembayaran) yang telah melaksanakan kewajiban (menyerahkan barang atau jasa), sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain.
      Begitu pula penggunaan discount rate dalam menentukan nisbah bagi hasil, dapat digunakan. Nisbah ini akan dikalikan dengan pendapatan aktual (actual return), bukan dengan pendapatan yang diharapkan (excepted return). Transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi jual beli atau transaksi sewa menyewa, karena dalam transaksi bagi hasil hubungannya bukan antara penjual dengan pembeli atau penyewa dengan yang menyewakan. Dalam transaksi bagi hasil, yang ada adalah hubungan antara pemodal dengan yang memproduktifkan modal tersebut. Jadi, tidak ada pihak yang telah melaksanakan kewajiban namun masih tertahan haknya. Shâhibul mâl telah melaksanakan kewajibannya, yaitu memeberikan sejumlah modal, yang memproduktifkan (mudhârib) juga telah melaksanakan kewajibannya, yaitu memproduktifkan modal tersebut. Hak bagi shâhibul mâl dan mudhârib adalah berbagi hasil atas pendapatan atau keuntungan tersebut, sesuai kesepakatan awal apakah bagi hasil itu akan dilakukan atas pendapatan atau keuntungan.

      Economic value of time dalam perhitungannya dapat menggunakan konsep revenue sharing atau profit sharing. Konsep revenue sharing atau profit sharing berdampak pada tingkat nisbah yang menjadi perjanjian kontrak kedua belah pihak. Konsep cost of fund dalam economic value of time menggunakan Islamic Security Market Line dengan nilai variabel risk free = 0. Value dari pembiayaan atau investasi yang dilakukan menggunakan metodologi Net Present Value At Risk.

   Contohnya dalam menghitung nisbah bagi hasil di Bank Syariah. Dalam proses penentuannisbah,return on capital harus diperhitungkan. Return on capital ini tidak sama dengan return on money. Return on capital tergantung jenis bisnisnya dan berkaitan dengan sector riil,sedangkan return on money berkaitan dengan interest rate.penentuan nisbah bagi hasil harus dilakikan diawal, dan untuk itu digunakan project return. Jika ternyata acual return dari bisnis yang dibiayai tidak sama dengan proyeksinya,maka yang digunakan adalah angka actual,bukan angka proyeksi. Hal ini menunjukan bahwa Islam tidak mengenal time value of money. Time mempunyai economic value jika dan hanya jika waktu tersebut dimanfaatkan dengan menambah factor produksi yang lain,sehingga menjadi capital dan memperoleh return.

      Islam tidak mengenal konsep time value of money, Dasar perhitungan pada kontrak berbasis time value of money adalah bunga. Sedangkan Dasar perhitungan pada kontrak berbasis Economic value of time adalah nisbah. Economic value of time relatif lebih adil dalam perhitungan kontrak yang bersifat pembiayaan bagi hasil (profit sharing). Konsep  bagi hasil (profit sharing) berdampak pada tingkat nisbah yang menjadi perjanjian kontrak dua belah pihak.

            Ajaran Islam medorong pemeluknya untuk selalu menginvestasikan tabungannya. Di samping itu, dalam melakukan investasi tidak menuntut secara pasti akan hasil yang akan datang. Hasil investsi dimasa yang akan datang sangat dipengaruhi beberapa  faktor, baik faktor yang dapat diprediksikan maupun tidak. Faktor-faktor yang dapat diprediksikan atau dihitung sebelumnya adalah: berapa banyak modal, berapa nisbah yang disepakati, berapa kali modal dapat diputar. Sementara faktor efeknya tidak dapat dihitung secara pasti atau sesuai dengan kejadian return (perolehan usaha).