A. Time Value Of Money
Time value of money atau nilai waktu
uang merupakan suatu konsep yang
menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan lebih berharga dari pada nilai uang
masa yang akan datang atau suatu konsep yang mengacu pada perbedaan nilai uang
yang disebabkan karena perbedaaan waktu.
Dalam memperhitungkan, baik nilai
sekarang maupun nilai yang akan datang maka kita harus mengikutkan panjangnya waktu dan tingkat pengembalian maka konsep
time value of money sangat penting dalam masalah keuangan baik untuk
perusahaan, lembaga maupun individu. Dalam perhitungan uang, nilai Rp. 1.000
yang diterima saat ini akan lebih bernilai atau lebih tinggi dibandingkan
dengan Rp. 1.000 yang akan diterima dimasa akan datang.
Hal tersebut sangat mendasar karena
nilai uang akan berubah menurut waktu yang disebabkan banyak factor yang
mempengaruhinya seperti.adanya inflasi, perubahan suku bunga, kebijakan
pemerintah dalam hal pajak, suasana politik, dll.
Manfaat
time value of money
adalah untuk
mengetahui apakah investasi yang dilakukan dapat memberikan keuntungan atau
tidak. Time value of money berguna untuk menghitung anggaran. Dengan demikian
investor dapat menganalisa apakah proyek tersebut dapat memberikan keuntungan
atau tidak. Dimana investor lebih menyukai suatu proyek yang memberikan keuntungan
setiap tahun dimulai tahun pertama sampai tahun berikutnya.
Time value of money dapat dihitung dengan mempertimbangkan:
1)
Bunga
Bunga adalah biaya untuk meminjam uang, biasanya dinyatakan sebagai persentase dari jumlah pinjaman selama jangka waktu tertentu. Bunga dapat diklasifikasikan menjadi 2:
Bunga adalah biaya untuk meminjam uang, biasanya dinyatakan sebagai persentase dari jumlah pinjaman selama jangka waktu tertentu. Bunga dapat diklasifikasikan menjadi 2:
a)
Bunga
dihitung sama pada 1 periode waktu. (bunga flat)
b)
Bunga dihitung
setiap periode pada jumlah pinjaman yang asli ditambah semua bunga yang
belum dibayar terakumulasi hingga saat ini. (bunga compound)
2) Jumlah Periode
Periode rata-spasi interval waktu.
Setiap interval harus sesuai dengan periode peracikan untuk satu atau jumlah
periode pembayaran dalam suatu anuitas.
3) Pembayaran
Merupakan aliran keluar masuk kas
yang terdiri dari pendebetan atau pengkreditan
4) Present Value
Present Value adalah jumlah hari
yang setara dengan pembayaran masa depan, atau serangkaian pembayaran, yang
telah diabaikan oleh tingkat bunga yang sesuai.
5) Future Value
Future value adalah jumlah uang yang
investasi dengan tetap, ditambah bunga akan tumbuh oleh beberapa tanggal masa
depan.
B. Economic Value Of Time
Economic value of time memiliki arti
memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik waktu. Dasar perhitungan
pada kontrak berbasis time value of money adalah bunga, sedangkan dasar
perhitungan pada kontrak berbasis economic value of time adalah nisbah.
Economic value of time relatif lebih adil dalam perhitungan kontrak yang
bersifat pembiayaan bagi hasil (joint venture).
Nilai waktu antara satu orang dengan
orang lainnya, akan berbeda dari sisi kualitasnya. Jadi faktor yang menentukan
nilai waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif
(tepat guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin tinggi nilai waktunya.
Di dalam Islam, keuntungan bukan
saja keuntungan di dunia, namun yang dicari adalah keuntungan di dunia dan di
akherat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu itu bukan saja harus efektif dan
efisien, namun harus juga didasari dengan keimanan. Keimanan inilah yang akan
mendatangkan keuntungan di akhirat.
Dalam ekonomi Islam, penggunaan
sejenis discount rate dalam
menentukan harga bai’ mu’ajjal
(membayar tangguh) dapat digunakan. Hal ini dibenarkan, karena :
- Jual beli dan sewa menyewa adalah sektor riil yang menimbulkan economic value added (nilai tambah ekonomis).
- Tertahannya hak si penjual (uang pembayaran) yang telah melaksanakan kewajiban (menyerahkan barang atau jasa), sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain.
Begitu pula penggunaan discount rate dalam menentukan nisbah
bagi hasil, dapat digunakan. Nisbah ini akan dikalikan dengan pendapatan aktual
(actual return), bukan dengan
pendapatan yang diharapkan (excepted
return). Transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi jual beli atau
transaksi sewa menyewa, karena dalam transaksi bagi hasil hubungannya bukan
antara penjual dengan pembeli atau penyewa dengan yang menyewakan. Dalam
transaksi bagi hasil, yang ada adalah hubungan antara pemodal dengan yang
memproduktifkan modal tersebut. Jadi, tidak ada pihak yang telah melaksanakan
kewajiban namun masih tertahan haknya. Shâhibul
mâl telah melaksanakan kewajibannya, yaitu memeberikan sejumlah modal,
yang memproduktifkan (mudhârib)
juga telah melaksanakan kewajibannya, yaitu memproduktifkan modal tersebut. Hak
bagi shâhibul mâl dan mudhârib adalah berbagi hasil atas
pendapatan atau keuntungan tersebut, sesuai kesepakatan awal apakah bagi hasil
itu akan dilakukan atas pendapatan atau keuntungan.
Economic value of time dalam
perhitungannya dapat menggunakan konsep revenue sharing atau profit sharing.
Konsep revenue sharing atau profit sharing berdampak pada tingkat nisbah yang
menjadi perjanjian kontrak kedua belah pihak. Konsep cost of fund dalam
economic value of time menggunakan Islamic Security Market Line dengan nilai
variabel risk free = 0. Value dari pembiayaan atau investasi yang dilakukan
menggunakan metodologi Net Present Value At Risk.
Contohnya dalam menghitung nisbah
bagi hasil di Bank Syariah. Dalam proses penentuannisbah,return on capital
harus diperhitungkan. Return on capital ini tidak sama dengan return on money.
Return on capital tergantung jenis bisnisnya dan berkaitan dengan sector
riil,sedangkan return on money berkaitan dengan interest rate.penentuan nisbah
bagi hasil harus dilakikan diawal, dan untuk itu digunakan project return. Jika
ternyata acual return dari bisnis yang dibiayai tidak sama dengan
proyeksinya,maka yang digunakan adalah angka actual,bukan angka proyeksi. Hal
ini menunjukan bahwa Islam tidak mengenal time value of money. Time mempunyai
economic value jika dan hanya jika waktu tersebut dimanfaatkan dengan menambah
factor produksi yang lain,sehingga menjadi capital dan memperoleh return.
Islam
tidak mengenal konsep time value of
money, Dasar perhitungan pada kontrak berbasis time value of money adalah bunga. Sedangkan Dasar perhitungan
pada kontrak berbasis Economic value
of time adalah nisbah. Economic
value of time relatif lebih adil dalam perhitungan kontrak yang bersifat
pembiayaan bagi hasil (profit sharing).
Konsep bagi hasil (profit sharing) berdampak pada
tingkat nisbah yang menjadi perjanjian kontrak dua belah pihak.
Ajaran
Islam medorong pemeluknya untuk selalu menginvestasikan tabungannya. Di samping
itu, dalam melakukan investasi tidak menuntut secara pasti akan hasil yang akan
datang. Hasil investsi dimasa yang akan datang sangat dipengaruhi
beberapa faktor, baik faktor yang dapat diprediksikan maupun tidak.
Faktor-faktor yang dapat diprediksikan atau dihitung sebelumnya adalah: berapa
banyak modal, berapa nisbah yang disepakati, berapa kali modal dapat diputar.
Sementara faktor efeknya tidak dapat dihitung secara pasti atau sesuai dengan
kejadian return (perolehan usaha).